TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengundang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membahas eksekusi putusan Mahkamah Agung perihal penghentian swastanisasi air. Pengacara dari LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menyatakan, undangan akan dikirim ke para penggugat, termasuk Anies, Senin, 19 Januari 2019.
Baca juga: Tak Hentikan Swastanisasi Air, Tim Buatan Anies Dipertanyakan
"Tanggal 4 Februari kita akan undang gubernur untuk membicarakan eksekusi putusan ini," kata Nelson di kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 20 Januari 2019.
Menurut Nelson, pihaknya telah menyelesaikan draft surat itu. Selain ke Anies, undangan bakal dilayangkan kepada para tergugat, seperti presiden, Kementerian Keuangan, DPRD DKI, dan Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya.
Nelson berujar, pertemuan diagendakan berlangsung di kantor LBH Jakarta. Dia mengharapkan akan ada realisasi untuk mengembalikan pengelolaan air minum kepada pemerintah.
Saat ini, berkat swastanisasi air, pemerintah mengizinkan perusahaan swasta mengelola air minum. Perjanjian Kerjasama swastanisasi air diteken pada 6 Juni 1997.
Baca juga: Koalisi Desak Anies Baswedan Hentikan Swastanisasi Air
Warga menolak kebijakan itu. Sebanyak 14 orang mengajukan gugatan warga negara alias citizen law suit atas swastanisasi air pada 21 November 2012. Warga menuntut agar Anies Baswedan menyetop swastanisasi air. Mereka meminta agar pengelolaan air minum dipegang oleh pemerintah, bukan swasta.